Berikut ini adalah syarat syarat yang dibutuhkan ketika akan pindah maupun datang.
Pindah Keluar (Antar Desa Dalam 1 Kecamatan)
- Membawa KK dan KTP asli.
- Pengantar dari desa (F.1-27).
Pindah Antar Desa Dalam 1 Kabupaten
- Membawa KK dan KTP asli.
- Pengantar dari desa (F.1-30).
Pindah Antar Kabupaten Dalam 1 Provinsi
- Membawa KK dan KTP asli.
- Pengantar dari desa (F,1-32).
- Membawa Form SKCK (Polsek).
Pindah Antar Provinsi
- Membawa KK dan KTP asli.
- Pengantar dari desa (F.1-33).
- Membawa Form SKCK (Polsek).
Pindah Datang
- Membawa KK dan KTP asli.
- Membawa surat pengantar dari daerah asal.
0 komentar:
Posting Komentar