Urusan
Pembangunan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a. Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana Kepala
fisik dilingkungan Desa.
b. Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian
masyarakat.
c. Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya.
d. Melakukan
kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksana
pembangunan.
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar