Kamis, 07 April 2016

Kepala Urusan Pembangunan

Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.  Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana Kepala fisik dilingkungan Desa.
b.   Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian masyarakat.
c.   Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah,      koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya.
d.   Melakukan kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksana pembangunan.

e.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar