Kamis, 07 April 2016

Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsure staf Kepala Desa dibidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas dan Kewajiban:

a.      Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat.
b.      Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
c.    Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar