
a. Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasikemasyarakatan lainnya.
b. Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama.
c. Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana.
d. Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar