Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a. Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasikemasyarakatan lainnya.
b. Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama.
c. Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana.
d. Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar