Kamis, 07 April 2016

Kepala Urusan Keuangan (KAUR Keuangan)

Tugas KAUR Keuangan: 
  • Melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
      Fungsi KAUR Keuangan: 
      • Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
      • Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
      • Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
      • Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.

      0 komentar:

      Posting Komentar