Sekretaris
desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota atas nama
bupati atau walikota. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf
Kepala Desa dibidang kesekretariatan. Tugas pokok dan
Fungsi Sekretaris Desa adalah:
a. Tugas pokok dan
Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut mengkoordinasikan penyusunan program
kerja, evaluasi dan pelaporan.
b. Mengelola
kekayaan / aset Desa.
c. Mengelola urusan
rumah tangga Desa.
d. Melaksanakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, keuangan,
kesejahteraan masyarakat dan umum
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar