Senin, 28 Maret 2016

Tugas Kepala Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa adalah:
a.   Memipin penyelenggaraan Pemerintahan berdasrkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.      Mengajukan rancangan peraturan Desa.
c.      Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan dan mengajukan persetujuan bersama BPD.
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBdes untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e.       Membina kehidupan masyarakat Desa.
f.       Membina perkonomian Desa.
g.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
h.   Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengendaliandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan

i.       Melaksanakan wewnang lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi Desa Giriroto

  VISI
“ BANGUN GIRI , GIRI BANGUN  MENUJU DESA GIRIROTO SEJAHTERA”
 MISI
a.    Pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggungjawab.
b.       Pelayanan masyarakat sesuai dengan aturan yaitu melalui RT dan RW.
c.       Pelaksanaan pembangunan melibatkan lembaga yang ada di desa.
d.    Meningkatkan pemugaran rumah gakin serta meningkatkan pendidikan,dan    kesehatan warga.
e.    Pemerintah GIRIROTO akan berusaha menghadiri tepat waktu ketika ada acara  kemasyarakatan.

Struktur Organisasi Desa Giriroto

Desa Giriroto mempunyai sembilan perangkat desa yaitu : satu kepala desa, satu sekretaris desa, lima kaur, dan tiga kepala dusun  untuk  lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini : 

Sejarah Desa Giriroto

Beberapa sumber dan saksi hidup desa GIRIROTO pada awal pemerintahan Kepala Kelurahan diarani DEMANG secara definitive memiliki atau memangku 3 wilayah sebanyak 9 dukuh meliputi tanah adat, yang dibantu oleh aparat kelurahan yang pada jaman ini disebut bayan, dari 3 (tiga) bayan yang bertugas sebagai tangan panjang kepala Desa ditetapkan tentang wilayah masing-masing.Pada awal tahun 1950 wilayah desa GIRIROTO secara periodic bertambah luas dikarenakan disela-sela dukuh yang ada terdapat perkebunan yang dikelola oleh colonial Belanda dan berikutnya oleh bangsa Jepang sebagai penjajah .Yang  pada akhirnya tanah-tanah bekas perkebunan tadi diambil alih oleh warga desa GIRIROTO sendiri dan warga tetangga. Yang akhirnya munculllah penghuni-penghuni baru, yang hingga sekarang jumlah dukuh di desa GIRIROTO menjadi 11 Dukuh yang dibagi menjadi 3 kebayanan atau Dusun dan dibagi menjadi 24 RT.