Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan...