Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa adalah:
a. Memipin
penyelenggaraan Pemerintahan berdasrkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.
Mengajukan rancangan peraturan Desa.
c. Menetapkan
peraturan Desa yang telah mendapatkan dan mengajukan persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBdes untuk dibahas dan
ditetapkan bersama.
e.
Membina kehidupan masyarakat Desa.
f.
Membina perkonomian Desa.
g.
Mengkoordinasikan
pembangunan Desa secara partisipatif.
h. Mewakili
Desanya di dalam dan diluar pengendaliandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
i. Melaksanakan wewnang lain sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan.